Whistle Blowing System

PT. Mesitechmitra Purnabangun telah mengimplementasikan dan tersertifikasi ISO 37001 maka PT. Mesitechmitra Purnabangun berkomitmen untuk menindaklanjuti semua tindakan yang masuk kategori indikasi pelanggaran. Kategori indikasi pelanggaran yaitu :

  • Dugaan penyuapan yang melibatkan personil PT. Mesitechmitra Purnabangun
  • Gratifikasi ilegal yang tidak dilaporkan kepada FKAP
  • Kecurangan / Fraud
  • Pelanggaran terhadap proses akuntansi dan pelaporan keuangan
  • Benturan Kepentingan
  • Pelanggaran Kode Etik Perusahaan

Silahkan melaporkan segala tindakan melalui form atau melalui KOTAK SARAN. Khusus untuk pelaporan pelanggaran melalui KOTAK SARAN, maka saat ini KOTAK SARAN dikelola oleh tim Whistle Blowing System, namun KOTAK SARAN tersebut tetap difungsikan juga untuk menerima saran positif lainnya. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kekhawatiran bagi para pelapor pelanggaran.

Sistem Pelaporan Pelanggaran

  • Pelapor mengirimkan informasi adanya dugaan pelanggaran melalui form. sistem pelaporan pelanggaran ini mengizinkan pelaporan tanpa menyebutkan identitas sang pelapor.
  • Tim FKAP (Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan) memastikan kebenaran informasi yang diterima. Verifikasi dapat dilakukan dengan memastikan kecukupan informasi yang diterima mendekati dugaan sementara yang diperoleh oleh Tim FKAP / Tim WBS.
  • Dugaan penyuapan yang dilaporkan, minimal mencakup informasi Nama / Subjek / Pihak yang dilaporkan, Kapan waktu kejadian, lokasi kejadian, deskripsi / kronologi terjadinya pelanggaran, bukti pendukung.
  • Jika dugaan laporan telah tervalidasi kebenarannya maka akan dilakukan investigasi dan penanganan penyuapan. Setelah itu Tim FKAP akan melakukan pembaruan informasi status tindak lanjut pelaporan.
  • Jika dugaan laporan tidak tervalidasi kebenarannya maka TIM FKAP melakukan pembaruan informasi status tindak lanjut pelaporan.
  • Pembaruan informasi status adalah mendata jumlah total pelanggaran dan status tindak lanjut pelaporan, minimal mencakup informasi jumlah : Terbukti, Tidak Terbukti dan dalam proses
  • Pelapor yang menyampaikan laporan palsu, keluhan pribadi dan/ atau fitnah atau menyimpang dari Kategori Indikasi Pelanggaran, maka perusahaan tidak memberi perlindungan terhadap pelapor.